Wednesday, August 26, 2015

upgrade KTP seumur hidup

Berawal dari cerita tahun lalu soal mengurus kartu ATM http://blog.bepsml.name/2014/12/urus-kartu-atm-dan-ktp-hilang.html, NAH beberapa bulan lalu sempat mudik dan gw gunakan kesempatan yang singkat tersebut untuk mengurus KTP yang hilang entah kemana. Pada hari terakhir gw stay di kampung halaman, ternyata masih ada urusan lain yang perlu ditangani, hampir lupa tujuan utama untuk mengajukan pembuatan KTP pengganti, tepat setelah jam makan siang pada hari tersebut langsung gerak cepat untuk menyusun rencana.

Tanpa pikir panjang dengan berbekal dokumen seadanya yang mungkin diperlukan, tujuan pertama yang akan didatangi adalah kantor kelurahan. Sebetulnya di setiap RT/RW sudah ada petugas yang biasa mengurusi administrasi warga, berhubung waktu mepet saat itu tidak berfikir untuk datang terlebih dahulu ke pak RT, jika ada banyak waktu maka sempatkanlah, sembari bersilaturahmi. Ntar kalo ilang lagi ya pak XD.

Sampai di kantor kelurahan tampak petugas sudah mulai sepi, kemungkinan karena gw datang terlalu siang bahkan hampir sore, beruntunglah masih ada petugas yang masih standby dan mau menerima serta mendengarkan curhatan gw, setelah mengutarakan maksud serta tujuan, barulah petugas kelurahan memberikan form surat pengantar untuk kemudian nanti diberikan ke kantor kecamatan. Belum selesai mengisi form, pak petugas menanyakan pas foto dan celakanya menariknya gw gak mempersiapkan itu, karena berfikir data-data untuk keperluan KTP sudah terekam dalam database saat pertama kali pembuatan e-KTP. Sembari memohon agar pak petugas nya untuk setia menunggu, beruntunglah gw masih menyimpan foto digital, dan meluncurlah cari tempat percetakan terdekat. 30 menit kemudian kembali ke kantor kelurahan dan tampak pak petugas dengan lesu menunggu. Ternyata si foto tersebut digunakan hanya untuk ditempel pada surat pengantar, dan 1 foto untuk lampiran ke kecamatan. Sembari berterimakasih tak lupo salam tempel untuk mengganti waktu ngaso sang petugas yang mungkin terpotong. Ingat kalo salaman itu harus nempel tanda keakraban :p

Hari sudah masuk waktu sore, syukurlah kantor kecamatan tidak jauh dari kelurahan dimana gw meminta surat pengantar, sampai di kantor kecamatan bertemu dengan penerima tamu, dengan singkat menjelaskan kedatangan dilengkapi dokumen yang sudah dipersiapkan. Berhubung karena sudah sore, tidak semua petugas masih berada di kantor termasuk yang mengurusi pembuatan KTP, sehingga dikabari kemungkinan akan di proses keesokan harinya dan sudah langsung bisa diambil.
Meski gw gak bisa memastikan bisa ambil besok harinya, karena malam harinya akan langsung balik ke Ibukota, beruntung pengambilan KTP ternyata bisa diwakilkan, setidaknya dokumen persyaratan sudah gw berikan semua.

Lalu apanya yang seumur hidup? oh ya malah kebanyakan cerita. Berbulan-bulan tanpa KTP di Ibukota, karena memang tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak untuk menggunakan KTP, dan bahkan hampir lupa. Terakhir mudik saat lebaran barulah gw terima KTP yang sudah jadi lama semenjak pengajuan itu. Dapat cerita KTP diantar langsung oleh petugas RT/RW tidak lama sebelum lebaran, jadi ceritanya si KTP menginap lumayan lama juga di kantor kecamanatan karena tidak diambil :D sejak pertama pegang KTP itulah melihat ada yang rada unik karena masa berlakunya SEUMUR HIDUP. Berselancar di internet sesuai info dari kemendagri bahwa memang KTP yang dibuat mulai pada penghujung 2014 dan seterusnya berlaku seumur hidup dalam rangka efisiensi anggaran. Soal atuanya tidak tau juga sih berlaku selamanya atau tidak, itu tergantung sama pemerintahnya saja nanti yang mengaturnya mau gimana. Yang penting sekarang gw udah punya KTP lagi dan berlaku SEUMUR HIDUP.

Masuk ke sesi kesimpulan, langkah yang dilakukan untuk pengajuan pembuatan/penggantian KTP adalah:
  1. Disarankan minta surat pengantar dulu ke pak RT, GRATIS
  2. Datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar ke kecamatan, GRATIS
  3. Setelah semua dokumen lengkap, datang ke kantor kecamatan, GRATIS

Dokumen-dokumen yang dipersiapkan:
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dalam kasus gw kehilangan KTP
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. Surat pengantar RT jika memang minta ke pak RT
  5. Surat pengantar dari kantor kelurahan
  6. lupa apalagi ya

Hal yang menjadi saran dari pengalaman gw:
  • secanggih apapun jaman, selalu siap sedia pas foto yang dicetak dan disimpan dalam dompet tidak ada salahnya
  • jika pengambilan KTP tidak memungkinkan pada hari yang sama, dan atau akan diambil dan diwakilkan, harap minta surat tanda terima dari kantor kecamatan
selebihnya nanti update, sekian XD

No comments:

Post a Comment