Thursday, March 2, 2023

Apa yang terjadi seandainya telat lapor pajak pph21?

Rasanya tidak ada yang tidak kenal apa itu pajak, sebutan atau kata lain adalah pajeg, atau lamun ceuk urang sunda mah pajeug. Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dekat dengan pajak, dan sebagai seorang warga negara yang baik, tentunya kita berkewajiban untuk membayar pajak demi kemaslahatan dan kemajuan bangsa dan negara.

Nah yang mau coba kita bahas adalah terkait pajak pph21, bagi para pekerja yang bekerja ditempat kerja berbadan hukum, baik pemberi kerja ataupun pekerja tersebut adalah WP dan sudah tidak asing lagi dengan istilah pph21, setidaknya setahun sekali lah (oh ya WP itu wajib pajak). Bagi para WP khususnya pekerja, ternyata kewajiban perpajakan itu tidak hanya untuk melunasi kewajiban pajaknya saja, yang biasanya dipotong atau dibayarkan langsung oleh pemberi kerja, namun juga kewajiban untuk melaporkan laporan pembayaran wajib pajaknya tersebut yang biasanya berupa Surat Pemberitahuan yang keluarnya itu setahun sekali, SPT Tahunan istilahnya.

Jadi untuk bisa melaksanakan 2 kewajiban para WP diatas itu, pastikan kewajiban pajak kita sudah dibayarkan, dan pastikan juga kita mendapat SPT untuk dilaporkan, dan agar tidak terlambat melaporkan, maka pastikan juga untuk menerima SPT dari pemberi kerja sebelum batas maksimal masa pelaporan SPT. Batas pelaporan SPT pekerja infonya tanggal 31 Maret setiap tahun, jika kesulitan mendapat informasi resmi atau sosialisasi terkait perpajakan, coba cari dari obrolan-obrolan atau gosip bersama rekan pekerja lain, yang biasanya soal perpajakan cukup hangat dan menjadi trending topik atau jadi perbincangan setiap tahun dalam masa pelaporan pajak, awal-awal tahun gitu ya kan...

Setelah pajak kita dipotong atau dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan, dan SPT didistribusikan kepada pekerja atau karyawan, maka lakukan laporan SPT segera melalui sistem online pada website https://djponline.pajak.go.id, jika belum punya akun, segera mendaftar, prosesnya cukup mudah koq layaknya mendaftar di platform medsos atau online shop. Tidak ada yang berbeda proses pelaporan SPT baik sebelum batas waktu pelaporan, atau setelah melewati batas waktu pelaporan. Jadi seandainya pun kita tidak tahu kapan SPT itu wajib dilaporkan, selama belum dilaporkan... maka laporkanlah!

Setelah kita melaporkan SPT, asumsi semua pengisian form dan proses di website DJP Online sudah selesai ya, maka kita akan mendapatkan kode verifikasi dan bukti penyampaian SPT melalui email (sejauh ini sih belum ada info mereka yang sampai mendapatkan mug atau merchandise lainnya dari proses bayar dan laporan pajak, jadi jangan berharap lebih ya). Dengan adanya bukti lapor atau istilah kerennya adalah Bukti Penerimaan Elektronik disingkat BPE, kewajiban bayar dan lapor pajak sudah selesai.

nah udah

Baeklah, kita bahas sekarang apa yang terjadi seandainya telat lapor pajak pph21?

Yang terjadi adalah kita tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, tetap semangat dan optimis berkarya untuk dapat membayar dan melaporkan SPT pada periode atau tahun berikutnya, sampai pada akhirnya rekan kita di kantor perpajakan melakukan pemeriksaan atas penyampaian laporan dan ternyata dilaporkan melewati batas waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret pada tahun pelaporan pajak, maka sekitar bulan November akan diterbitkan surat tagihan pajak yang dikirimkan secara fisik ke alamat sesuai yang tercantum dalam data perpajakan kita, biasanya alamat di NPWP seperti alamat sesuai KTP gitu.

Tanggal jatuh tempo tagihan adalah sekitar 1 bulan dari tanggal pengiriman surat tagihan, kurang lebih instruksi dalam surat menyebutkan "Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo belum dilakukan pembayaran, akan dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa." kurang lebih begitu. Surat Paksa belum tau kapan akan dikirimkan, apakah H+1 dari tanggal jatuh tempo, atau H+ sekian belum dapat informasi.

Agar tidak menjadi bahan gosip tetangga dikira telat bayar cicilan online karena mendapat Surat Paksa, maka kita langsung coba bayar denda keterlambatan lapor pembayaran pajak, berhubung hari ini adalah jatuh tempo tagihan. Proses ini adalah untuk membayar denda pajak, karena pajaknya sendiri sudah dibayarkan, jadi kurang lebih selain memberikan kontribusi membayar pajak, juga turut serta dalam membayar dendanya... karena telat lapor! hehe

Markicob, seperti biasa proses rutin tahunan untuk melaporkan pajak kita masuk ke akun kita di DJP Online https://djponline.pajak.go.id, hal ini untuk memastikan dan memverifikasi surat tagihan yang kita dapatkan bukan hoax, bagian ini penting kali agar tidak kena zonk dari pihak yang tidak bertanggung jawab. OK, Setelah berhasil masuk ke halaman DJP Online kita akan melihat kartu virtual NPWP kita, dan langsung lihat pada menu profil, lalu cek pada menu Info Perpajakan. Pada menu info perpajakan kita akan melihat data kewajiban perpajakan, dimana PPH Pasal 25 adalah... 

Masuk ke halaman menu bayar, lalu pilih e-billing


setelah klik pada bagian  e-billing, kita akan diarahkan untuk mengisi form, isi semua kotak isian sesuai dengan data kita, termasuk informasi terkait STP


nah yang bagian Jenis Pajak pilih 411125-PPh Psl 25 Orang Pribadi

lalu Jenis Setoran pilih 300-STP

sesuaikan masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan periode pelaporan pada SPT

dan Nomor Ketetapan sesuai dengan surat cinta STP alias Surat Tagihan Pajak yang kita terima

yang terakhir jangan lupa isikan Jumlah setor sesuai dengan denda yang ditetapkan pada STP, jangan terlalu inisiatif untuk memberikan lebih, selain tidak perlu juga berpotensi menyebabkan tidak diterimanya laporan pembayaran denda karena kekeliruan data (eh tapi kalo intentionally disalahin untuk terus ngisi kas negara gpp juga kali ya?! entahlah) 

bagian terbilang gak perlu diisi, karena sudah otomatis muncul, kurang tjanggih apa tjoba...

sampe disitu, belum... cerita belum selesai sampai kita bayar itu dendanya

Jika semua form sudah terisi dengan benar dan kita submit, maka melalui form itulah kita akan mendapatkan kode billing, sebagai identifikasi untuk dapat membayarkan denda pajakya, dan jangan lupa kode billing ada masa aktif, dan gak bisa di top-up.

Misi pertama sudah berhasil, catat kode billing nya!

Sekarang baru kita mulai misi berikutnya, yaitu bayar dendanya, ya bayar alias siapkan dana rupiah sejumlah denda yang perlu kita bayarkan. Sambil update dan cobain app baru Livin Mandiri, eh ternyata ada menu buat bayar pajak.

kurang lebih dari aplikasi mandiri online itu, setelah berhasil login cari menu Bayar

terus pilih Pajak

lalu carilah pajak/pnbp/cukai

akan muncul form dan isi dengan Kode Billing yang sudah kita dapatkan di misi pertama

jika isian form sudah benar, maka nominal denda akan muncul sebagaimana sudah kita catatkan pada e-billing

langkah terakhir adalah Bayar, ya Bayar please jangan drama dibagian ini, sudahlah klik Bayar...

berhasil

dah lah ya

Saturday, January 19, 2019

PIN kartu ATM salah, lupa, tidak jalan, berubah jadi GPN

jadi keingetan dulu sempat buat blog soal BANK, nah sekarang kita bahas lagi berkaitan kartu ATM atau kartu debit, episode kali ini soal PIN di kartu ATM Bank BRI yang waktu itu sempat diurus karena kehilangan dan dapat kartu ATM baru. lain cerita sekarang, meski kartu baru dan setelah sekian lama jarang digunakan, entah mengapa pada suatu hari dijajal di ATM ternyata gak berhasil masuk dengan pesan eror di layar ATM, PIN Salah, Silakan gunakan PIN baru dan semacamnya, padahal 77% yakin PIN yang dimasukan sudah benar, berhubung belum merasa urgent saat itu tak biarin saja, mungkin mesin ATM nya yang rusak.

hari dan bulan berlalu, kartu debit BRI yang terpajang di dompet seakan mengajak untuk jajal kembali di mesin ATM, mencoba di beberapa mesin ATM berbeda bahkan berbeda bank ternyata memang masih belum berhasil login, tapi dengan keyakinan 76% PIN yang dimasukan benar, karena tidak ada pesan eror di blokir dan sebagainya, hanya pesan bahwa PIN salah bahkan anjuran untuk mengganti dan menggunakan PIN baru, hmm.

nyerah jalan-jalan ke berbagai ATM, akhirnya tak sempetin untuk merencanakan mengunjungi salah satu Cabang Bank BRI terdekat, baru rencana. Setelah berbulan bulan baru rencana itu kesampaian hehe, begini ceritanya

pada hari H eksekusi dengan segala persiapanya, sebelum berangkat, pertama kali yang dilakukan adalah googling kantor cabang Bank BRI terdekat, dengan sedikit cari-cari review juga dengan harapan mendapat gambaran seberapa ramai cabang tersebut dikunjungi para nasabahnya, semakin ramai tentu antrian pun semakin panjang, jadi cari-cari kantor cabang yang sekiranya lega, agak besar, dan tidak begitu ramai, dan ketemulah beberapa list kantor cabang yang siap dikunjungi, siapkan minimal 3 list kantor cabang terdekat.

selanjutnya siapkan dokumen-dokumen pendukung yang biasanya ditanyakan oleh pihak Bank, seperti Kartu Identitas seperti KTP/SIM yang asli (bukan fotokopi-an), dan juga buku tabungan pada saat membuka rekening harap dibawa, sepertinya hanya dokumen itu saja yang diminta untuk verifikasi.

setelah semua perlengkapan disiapkan, selanjutnya kita berangkat ke kantor cabang terdekat, langsung temuin satpam yang biasanya berjaga dekat pintu masuk dan bilang "mau ke CS ganti PIN Kartu Debit", satpam biasanya mengingatkan juga "bawa KTP dan buku tabunganya ya?" dan setelah itu dibantu diambilkan no antrian. nah hebatnya BRI ini hampir di semua kantor cabang selalu penuh para nasabah dengan bermacam keperluan, jadi mesti sabar-sabar sedikit untuk antri XD, sekiranya no antrian terlalu panjang, coba melipir ke kantor cabang lain terdekat siapa tau pengunjungnya tidak begitu ramai, kalo malas ya sabar mengantrilah, bisa sambil duduk-duduk dan ngobrol sama para pengunjung yang biasanya banyak bapak ibu dab opa oma disana, satu dua ada lah yang mudaan, meski demikian petugas bank nya tidak sedikit yang keliahatanya masih muda-muda, hebat lagi berarti regenerasi karyawan di BRI begitu dinamisnya.

giliran pun tiba setelah nomor antrian disebut oleh petugas CS, yang kadang langsung dipanggil dari suara bot layar antrian juga. setelah berhadapan dengan petugas CS nya langsung tak curhat aja

CS: "Ada yang bisa dibantu?"
saya: "PIN kartu ATM gak jalan, ter blokir kah?"
CS: "bisa saya lihat kartu nya, KTP dan buku tabungan"
saya: "monggo..."

biasanya akan diverifikasi kembali dengan CS menanyakan tempat tanggal lahir dan ibu kandung, jadi jangan sampe lupa yak

saya: "gimana, terblokir?"

nah saat diperiksan itulah, entah bagaimana sepertinya CS juga tidak begitu yakin jika PIN atau Kartu Debit nya itu terblokir, hanya menyarankan ganti baru saja PIN berikut kartunya.

CS: "gak ada keterangan ter blokir"
saya: "apa karena lama tidak dipakai dan hanya minta update saja ya? tapi tetep gak bisa jika via ATM"
CS: "ganti PIN aja, sama ganti kartu baru" sambil nunjukin ke banner promosi
saya: sambil liri dikit "hoo itu, yasudah"
CS: "isi form dulu ya, ganti PIN kena biaya IDR 5,000"
saya: "bisa langsung debet, atau cash?"
CS: "hanya cash aja"

isi form yang dikasih CS, dengan inti pesan mengganti PIN dan ganti kartu.

saya: "kartu nya ada admin lagi?"
CS: "PIN aja, kartunya gratis gak ada admin lagi"

sambil di urus lagi sama CS nya, akhirnya doi bawa kartu baru dan mesin EDC

saya: "ini goceng nya"
CS: "nanti saja, kita proses dulu kartu baru nya"

setelah di oprek-oprek kartu baru dan mesin EDC nya, dibantu sama siapalah yang ada di belakang itu, tampaknya petugas CS nya belum begitu senior, jadi mesti bolak balik ke belakang, ya ke belakang.

diminta input PIN untuk kartu baru, setting lagi, input PIN lagi, taraa.... akhirnya kartu baru dan PIN baru nya jadi, si kartu warna biru, sudah ada semacam chip elektronik dan bertuliskan GPN (hoo ini toh yang namanya Gerbang Pembayaran Nasional, ok)

CS: "kartu debit yang lama saya gunting ya"
saya: "okelah"

setelah menunjukan kartu debit yang tergunting, CS merapikan meja nya sambil memberikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang diminta.

saya: "udah semua ya"
CS: nyengir
saya: "oh ya ini goceng nya, udah ya"
CS: "sudah" nyengir lagi
saya: "yasudah terima kasih banyak"

tuntas lah urus soal PIN dan sekalian ganti kartu nya, padahal gak direncanakan, karena sekalian mau coba juga dan kebetulan ditawarin akhirnya ok aja.

nah baru keingetan, setelah urus dan dapet si GPN ini sampe sekarang belum coba lagi di ATM, PIN nya bisa jalan apa gak, tapi dengan keyakinan 88% karena pada saat di meja CS PIN bisa di setting jadi diasumsikan GPN nya akan jalan di ATM manapun nanti ketika digunakan, dan berhubung belum begitu urgent juga (gak ada duitnya) jadi memang belum sempat cek lagi di ATM.

ganti PIN cuma kena biaya maintenance IDR 5,000
sementara kalo mau ganti kartu, jika kartu sebelumnya ada, sepertinya GRATIS
beda jika misal hilang akan ada biaya pergantian kartu

jadi begitulah ceritanya

mau ke belakang dulu, see ya...

Sunday, February 12, 2017

[Tugas Sekolah] Menyikapi Pengaruh Hallyu “Gelombang Korea” di Indonesia

[Judul Opini]
Menyikapi Pengaruh Hallyu “Gelombang Korea” di Indonesia


[Paragraf Latar Belakang]
Korea (Korea Selatan) merupakan salah satu dari deretan negara besar di asia, negara dengan sebutan negeri ginseng ini semakin tenar hampir di seluruh belahan dunia, terutama saat pra dan pasca ajang olahraga sepak bola terbesar “Piala Dunia 2002 Korea-Jepang” dilangsungkan. Bermacam promosi yang dilakukan Korea ternyata tidak berhenti disitu saja, dengan dominasi promosi melalui unsur seni, Korea berhasil melakukan penetrasi tidak hanya di asia, namun juga ke daratan eropa dan amerika.


Gencarnya penetrasi yang dilakukan Korea untuk mengenalkan bangsa dan budayanya melalui unsur seni, memicu banyak kalangan di negara lain di berbagai belahan dunia untuk mengenal dan mempelajari bahasa serta budaya Korea, fenomena ini dikenal pula dengan istilah “Hallyu” atau “Korean Wave (Gelombang Korea)”.


[Paragraf Rumusan Masalah]
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru, sama halnya ketika pengaruh negara barat masuk ke daratan asia. Namun dengan penetrasi masif yang dilakukan Korea, yang akhirnya berhasil menyalip dan mengungguli pengaruh budaya ke berbagai negara di belahan dunia, termasuk Indonesia. Seiring waktu dan perkembangan media, pengaruh Hallyu semakin kuat didukung dengan karya-karya yang tanpa henti dibuat dan disebarkan. Produk seni yang menjadi media yang dipopulerkan pun beragam, mulai dari drama, musik, dan film. Tak heran di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini pengaruh Hallyu seakan sudah tidak bisa dibendung, dengan kata lain budaya dan nuansa Korea sudah wajar dijumpai di tanah air.


[Paragraf Pertajam Masalah]
Secara sadar atau tidak, pengaruh Hallyu di Indonesia sudah begitu kental, hal ini menimbulkan banyak pandangan dari berbagai aspek. Banyak hal yang menjadi indikasi seperti film drama korea serta musik K-Pop (Korean Pop) pada khususnya yang semakin membanjiri pasar industri seni dan kreatif. Tidak hanya itu, bahkan sudah banyak pelaku bisnis yang membawa produk-produk Korea yang menjalar di tanah air.


Pada situasi tertentu, hal ini tentu menciptakan keresahan akan pola konsumtif masyarakat yang seolah terjajah produk luar, lebih jauh ketakutan akan adanya pergeseran budaya pada generasi muda yang terus habis digerogoti. Menyikapi hal ini tentu tidak mudah, namun dengan pandangan terbuka dan bijak serta adanya pemahaman dan perhatian dari masyarakat itu sendiri, setidaknya meminimalisir kegelisahan yang muncul.


[Paragraf Opini Solusi]
Melakukan penolakan terhadap budaya luar tentu bukan satu-satunya solusi, namun upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengenali dan memahami budaya luar tersebut. Jika melihat dari perspektif lain, adanya pengaruh budaya luar bisa juga menimbulkan cross-cultural dalam esensi yang positif, kolaborasi budaya bisa dilakukan untuk memperkaya wawasan masyarakat dan justru membangkitkan semangat untuk mengenal suatu budaya lebih jauh. Perihal ini tentu harus ada pemahaman dari semua pihak dalam berbagai aspek untuk mengedukasi masyarakat, dengan sedikit kontrol diharapkan memberikan dampak dan pemahaman yang baik, dibanding adanya sikap antipati yang justru membuat sudut pandang menjadi bias.


[Paragraf Pertajam Solusi dan Simpulan Opini]
Banyak efek yang bisa ditelaah dari Hallyu, dengan fenomena semacam ini mampu menggebrak kondisi bangsa dalam hal budaya, sehingga memberikan daya picu masyarakat untuk lebih mengenal budaya lebih luas. Tidak sedikit generasi muda yang terpacu kreativitasnya dalam karya seni tanpa melupakan budaya asli bangsa. Beragam karya seni bermunculan dengan banyak variasinya, mengkolaborasikan Hallyu dengan budaya asli, sembari mengenal dan mempromosikan budaya bangsa secara global. Diharapkan adanya pemahaman melalui budaya ini justru semakin meningkatkan daya produktif masyarakat dalam hal inovasi, sehingga dapat menciptakan peningkatan nilai jual dalam industri seni dan kreatif, yang tentu dapat berdampak signifikan untuk peningkatan ekonomi bangsa dan tanah air.