Thursday, March 2, 2023

Apa yang terjadi seandainya telat lapor pajak pph21?

Rasanya tidak ada yang tidak kenal apa itu pajak, sebutan atau kata lain adalah pajeg, atau lamun ceuk urang sunda mah pajeug. Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dekat dengan pajak, dan sebagai seorang warga negara yang baik, tentunya kita berkewajiban untuk membayar pajak demi kemaslahatan dan kemajuan bangsa dan negara.

Nah yang mau coba kita bahas adalah terkait pajak pph21, bagi para pekerja yang bekerja ditempat kerja berbadan hukum, baik pemberi kerja ataupun pekerja tersebut adalah WP dan sudah tidak asing lagi dengan istilah pph21, setidaknya setahun sekali lah (oh ya WP itu wajib pajak). Bagi para WP khususnya pekerja, ternyata kewajiban perpajakan itu tidak hanya untuk melunasi kewajiban pajaknya saja, yang biasanya dipotong atau dibayarkan langsung oleh pemberi kerja, namun juga kewajiban untuk melaporkan laporan pembayaran wajib pajaknya tersebut yang biasanya berupa Surat Pemberitahuan yang keluarnya itu setahun sekali, SPT Tahunan istilahnya.

Jadi untuk bisa melaksanakan 2 kewajiban para WP diatas itu, pastikan kewajiban pajak kita sudah dibayarkan, dan pastikan juga kita mendapat SPT untuk dilaporkan, dan agar tidak terlambat melaporkan, maka pastikan juga untuk menerima SPT dari pemberi kerja sebelum batas maksimal masa pelaporan SPT. Batas pelaporan SPT pekerja infonya tanggal 31 Maret setiap tahun, jika kesulitan mendapat informasi resmi atau sosialisasi terkait perpajakan, coba cari dari obrolan-obrolan atau gosip bersama rekan pekerja lain, yang biasanya soal perpajakan cukup hangat dan menjadi trending topik atau jadi perbincangan setiap tahun dalam masa pelaporan pajak, awal-awal tahun gitu ya kan...

Setelah pajak kita dipotong atau dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan, dan SPT didistribusikan kepada pekerja atau karyawan, maka lakukan laporan SPT segera melalui sistem online pada website https://djponline.pajak.go.id, jika belum punya akun, segera mendaftar, prosesnya cukup mudah koq layaknya mendaftar di platform medsos atau online shop. Tidak ada yang berbeda proses pelaporan SPT baik sebelum batas waktu pelaporan, atau setelah melewati batas waktu pelaporan. Jadi seandainya pun kita tidak tahu kapan SPT itu wajib dilaporkan, selama belum dilaporkan... maka laporkanlah!

Setelah kita melaporkan SPT, asumsi semua pengisian form dan proses di website DJP Online sudah selesai ya, maka kita akan mendapatkan kode verifikasi dan bukti penyampaian SPT melalui email (sejauh ini sih belum ada info mereka yang sampai mendapatkan mug atau merchandise lainnya dari proses bayar dan laporan pajak, jadi jangan berharap lebih ya). Dengan adanya bukti lapor atau istilah kerennya adalah Bukti Penerimaan Elektronik disingkat BPE, kewajiban bayar dan lapor pajak sudah selesai.

nah udah

Baeklah, kita bahas sekarang apa yang terjadi seandainya telat lapor pajak pph21?

Yang terjadi adalah kita tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa, tetap semangat dan optimis berkarya untuk dapat membayar dan melaporkan SPT pada periode atau tahun berikutnya, sampai pada akhirnya rekan kita di kantor perpajakan melakukan pemeriksaan atas penyampaian laporan dan ternyata dilaporkan melewati batas waktu pelaporan yaitu tanggal 31 Maret pada tahun pelaporan pajak, maka sekitar bulan November akan diterbitkan surat tagihan pajak yang dikirimkan secara fisik ke alamat sesuai yang tercantum dalam data perpajakan kita, biasanya alamat di NPWP seperti alamat sesuai KTP gitu.

Tanggal jatuh tempo tagihan adalah sekitar 1 bulan dari tanggal pengiriman surat tagihan, kurang lebih instruksi dalam surat menyebutkan "Lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo belum dilakukan pembayaran, akan dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa." kurang lebih begitu. Surat Paksa belum tau kapan akan dikirimkan, apakah H+1 dari tanggal jatuh tempo, atau H+ sekian belum dapat informasi.

Agar tidak menjadi bahan gosip tetangga dikira telat bayar cicilan online karena mendapat Surat Paksa, maka kita langsung coba bayar denda keterlambatan lapor pembayaran pajak, berhubung hari ini adalah jatuh tempo tagihan. Proses ini adalah untuk membayar denda pajak, karena pajaknya sendiri sudah dibayarkan, jadi kurang lebih selain memberikan kontribusi membayar pajak, juga turut serta dalam membayar dendanya... karena telat lapor! hehe

Markicob, seperti biasa proses rutin tahunan untuk melaporkan pajak kita masuk ke akun kita di DJP Online https://djponline.pajak.go.id, hal ini untuk memastikan dan memverifikasi surat tagihan yang kita dapatkan bukan hoax, bagian ini penting kali agar tidak kena zonk dari pihak yang tidak bertanggung jawab. OK, Setelah berhasil masuk ke halaman DJP Online kita akan melihat kartu virtual NPWP kita, dan langsung lihat pada menu profil, lalu cek pada menu Info Perpajakan. Pada menu info perpajakan kita akan melihat data kewajiban perpajakan, dimana PPH Pasal 25 adalah... 

Masuk ke halaman menu bayar, lalu pilih e-billing


setelah klik pada bagian  e-billing, kita akan diarahkan untuk mengisi form, isi semua kotak isian sesuai dengan data kita, termasuk informasi terkait STP


nah yang bagian Jenis Pajak pilih 411125-PPh Psl 25 Orang Pribadi

lalu Jenis Setoran pilih 300-STP

sesuaikan masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan periode pelaporan pada SPT

dan Nomor Ketetapan sesuai dengan surat cinta STP alias Surat Tagihan Pajak yang kita terima

yang terakhir jangan lupa isikan Jumlah setor sesuai dengan denda yang ditetapkan pada STP, jangan terlalu inisiatif untuk memberikan lebih, selain tidak perlu juga berpotensi menyebabkan tidak diterimanya laporan pembayaran denda karena kekeliruan data (eh tapi kalo intentionally disalahin untuk terus ngisi kas negara gpp juga kali ya?! entahlah) 

bagian terbilang gak perlu diisi, karena sudah otomatis muncul, kurang tjanggih apa tjoba...

sampe disitu, belum... cerita belum selesai sampai kita bayar itu dendanya

Jika semua form sudah terisi dengan benar dan kita submit, maka melalui form itulah kita akan mendapatkan kode billing, sebagai identifikasi untuk dapat membayarkan denda pajakya, dan jangan lupa kode billing ada masa aktif, dan gak bisa di top-up.

Misi pertama sudah berhasil, catat kode billing nya!

Sekarang baru kita mulai misi berikutnya, yaitu bayar dendanya, ya bayar alias siapkan dana rupiah sejumlah denda yang perlu kita bayarkan. Sambil update dan cobain app baru Livin Mandiri, eh ternyata ada menu buat bayar pajak.

kurang lebih dari aplikasi mandiri online itu, setelah berhasil login cari menu Bayar

terus pilih Pajak

lalu carilah pajak/pnbp/cukai

akan muncul form dan isi dengan Kode Billing yang sudah kita dapatkan di misi pertama

jika isian form sudah benar, maka nominal denda akan muncul sebagaimana sudah kita catatkan pada e-billing

langkah terakhir adalah Bayar, ya Bayar please jangan drama dibagian ini, sudahlah klik Bayar...

berhasil

dah lah ya